Jumat, 18 Januari 2013

Lembaga eksekutif dan legislatif pada 3 orde


Lembaga Eksekutif dan Legislatif pada 3 Orde

a.      Era Orde Lama tahun 1959 – 1966

Secara fundamental, orde lama merupakan sebuah era dimana terlegitimasinya demokrasi terpimpin oleh Soekarno. Dalam hal ini, Presiden memiliki kekuasaan mutlak dan absolut. Kedudukan eksekutif dalam hal ini presiden Soekarno tercermin tanpa batas, bahkan beliau mengangkat dirinya sendiri sebagai Presiden seumur hidup, dengan persetujuan MPR pada fase selanjutnya. Jika kita menilik ke belakang, kekeliruan terbesar yang terjadi pada era Demokrasi Terpimpin Soekarno atau orde lama adalah terjadinya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokratisasi, dalam hal ini absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin atau presiden. Sentralisasi kepemimpinan serta sentralisasi pembangunan menjadi faktor utama penggerak geliat gerakan separatis di daerah. Hal ini barang tentu menjadi cerminan kesenjangan antara pusat dan daerah, utamanya isu yang menyeruak pada saat itu adalah tidak meratanya pembangunan antara jawa dan luar jawa. Disisi lain, tidak ada ruang kontrol sosial serta check and balance dari lembaga legislatif terhadap eksekutif menjadi pertanda wafatnya demokratisasi pada era tersebut.

Melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Presiden Soekarno menyatakan bahwa Indonesia kembali kepada UUD 1945. Pada saat itu terdapat 19 fraksi dalam DPR, didominasi oleh PNI, Masyumi, NU, dan PKI. Berbicara mengenai kondisi parlemen di masa pemerintahan Soekarno, begitu dinamis. Dalam perjalanannya, presiden Soekarno pernah mengeluarkan Penpres No. 3 tahun 1960, dimana presiden membubarkan DPR. Hal ini terjadi karena DPR hanya menyetujui 36 milyar rupiah APBN dari 44 milyar yang diajukan. Setelah pembubaran tersebut, presiden mengeluarkan Penpres No. 4 tahun 1960 yang mengatur Susunan DPR-Gotong Royong (DPR-GR). Pada saat itu DPR-GR beranggotakan 283 orang yang semuanya diangkat oleh presiden dengan Keppres No. 156 tahun 1960. 

Adapun salah satu kewajiban pimpinan DPR-GR adalah memberikan laporan kepada presiden pada waktu-waktu tertentu. Kewajiban ini merupakan penyimpangan dari Pasal 5, 20, dan 21 UUD 1945. Selama 1960-1965, DPR-GR menghasilkan 117 UU dan 26 usul pernyataan pendapat. Dari contoh kasus yang pernah terjadi di era Orde Lama tersebut, maka sangat jelas tercermin ketimpangan implementasi trias politika Montesqiu. Hal yang tidak lumrah ketika lembaga legislative harus bertanggung jawab kepada lembaga eksekutif dan begitu pula sebaliknya jika merujuk dalam sistem pemerintahan yang dianut Indonesia. Kondisi lembaga eksekutif di era Orde Lama tak ubahnya seperti sebuah sistem monarki dimana seakan-akan Soekarno memposisikan dirinya sebagai Raja yang terpatri dalam patron pemimpin besar revolusi dengan lembaga legislative yang lumpuh tak berkutik. Sisi baiknya adalah, sebagai Negara yang baru merdeka, baru berdaulat dan masih menapaki kedigdayaan, Indonesia terhitung berhasil memposisikan diri sebagai Negara besar yang besar pula di mata dunia internasional. Bersama pemimpin-pemimpin revolusionis kala itu seperti Fidel Castro cs, Soekarno membawa Indonesia menjadi Negara yang disegani, dihormati, bahkan ditakuti oleh Amerika Serikat bersama Sekutunya.

b.      Era Orde Baru tahun 1966 – 1998

Orde Baru pada hakikatnya merupakan kristalisasi dari upaya Presiden Soeharto untuk melakukan koreksi terhadap era orde lama. Koreksi yang dimaksud adalah mengembalikan kekultusan Pancasila dalam sendi-sendi kehidupan bangsa dan negara. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan yang justru menjadi pembenaran penguasa. Kondisi lembaga eksekutif di era Orde Baru cenderung mengikuti pendahulunya, meskipun dengan beberapa modifikasi. Meskipun diadakan pemilu dan ragam pola demokratisasi yang sebenarnya hanya rekayasa belaka, tidak membuat Soeharto turun dari tahta penguasa, hal ini menandai tidak adanya rotasi eksekutif di era Orde Baru. 

Rekayasa politik atau seringnya pemerintah mengemas kepemimpinan otoriter ke dalam ruang demokratisasi tampaknya berjalan mulus. Pembatasan partisipasi masyarakat dalam pemilu, pembatasan partai, ideologi tunggal Pancasila dan pembatasan pers jelas menguat di era Orde Baru. Hanya ada 3 partai yang mengikuti pemilu dengan kontrol penuh dari Soeharto bersama ABRI. Dwifungsi ABRI menjadi modifikasi sekaligus suksesi yang tidak sempat terpikirkan oleh pendahulu Soeharto. ABRI layaknya menjadi alat utama lembaga eksekutif saat itu dalam menjaga dan mempertahankan stabilitas keamanan dan pertahanan negara, baik yang bersifat internal negara maupun eksternal negara. Kekuasaan eksekutif menjadi absolut seiring dengan pasifnya legislatif. Pada saat itu lembaga legislatif tak ubahnya seperti lembaga administrasi yang sifatnya formalitas belaka. Tukang cap undang-undang atau lebih kepada fungsi pengesahan semata tanpa ada proses yang lebih sebagai tolak ukur layak tidaknya undang-undang tersebut disahkan atau tidak menjadi julukan lembaga legislatif saat itu. Di era Orde Baru, kita mengenal adanya lembaga tinggi negara dan lembaga negara dibawahnya yaitu MPR sebagai lembaga tinggi negara dan DPR sebagai lembaga negara. 

Lembaga eksekutif di era kepemimpinan Soeharto memiliki peran yang strategis. Hal ini sebagai salah satu upaya Soeharto menjaga stabilitas politik. Selama tiga puluh dua tahun lembaga legislatif mem-backup dan memberi ruang gerak seluas-luasnya kepada Soeharto. Komposisi lembaga legislatif saat itu agak berbeda bahkan cenderung aneh, hal ini terbukti dengan diakomodirnya ABRI dalam komposisi parlemen, dimana ABRI diberikan jatah satu fraksi. Golkar sebagai salah satu motor penggerak Soeharto beserta ABRI didalamnya menjadi settingan terkuat Soeharto selama beliau memimpin. Tak heran jika beliau dapat bertahan lama di kursi penguasa. 

Sama halnya dengan Soekarno, Soeharto menjadi pemimpin yang disegani, dihormati bahkan ditakuti dimata dunia internasional. Sosok yang berjuluk the smiling general ini begitu diperhitungkan karena berhasil membawa Indonesia menjadi salah satu macan Asia dengan perekonomian yang tumbuh tinggi, menguat serta dari segi pertahanan dan keamanan, pengembangan teknologi Indonesia tergolong negara yang maju, karena menjadi pusat pengembangan teknologi alutsista terbesar dan terlengkap di Asia tenggara. Disisi lain, suramnya demokratisasi membuat lembaga eksekutif semakin tidak berdaya dari hari ke hari. Sebagian besar kursi yang ada di DPR diisi oleh kader dari Golkar dan ABRI, belum lagi handay taulan cendana yang mengerubuni parlemen. Membuat kondisi eksekutif dan legislatif menjadi berat sebelah.

c.       Era Reformasi tahun 1998 – Sekarang 

Era Reformasi ditandai dengan turun tahtanya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998.Dalam masa pemerintahan Reformasi dari Habibie, Gusdur, Megawati hingga SBY, nampak jelas arah perubahan yang dinamis dan membaik. Kedudukan eksekutif menjadi setara dengan lembaga-lembaga lainnya yaitu legislatif dan yudikatif. Eksekutif masih memiliki kekuasaan penuh karena menganut sistem presidensil, namun tetap diimbangi oleh lembaga legislatif. Terjadi empat kali amandemen atau perubahan undang-undang dasar 1945 yang menyangkut dwifungsi abri, penegakan HAM dan otonomi daerah. Eksekutif dibantu oleh jajaran menteri diberi ruang yang cukup besar untuk mengelola negara dan memaksimalkan upaya mensejahterakan masyarakat dengan regulasi-regulasi yang berdasar kepada persetujuan DPR. 

Lembaga legislatif kini menjadi tiga lembaga yaitu MPR, DPR dan DPD. MPR tidak lagi menjadi lembaga tinggi negara melainkan setara dengan lembaga lainnya. MPR tidak lagi merumuskan dan menetapkan GBHN karena GBHN telah dihapuskan, mengikut pada program eksekutif terpilih. Anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD. MPR sebagai lembaga legislatif kini tidak lagi memiliki kewenangan super bahkan tidak dapat menjatuhkan atau mencabut mandat Presiden, karena Presiden bertanggung jawab kepada rakyat. MPR terlihat eksis salah satunya hanya pada saat pelantikan Presiden dan wakilnya. DPR sebagai lembaga legislatif di era Reformasi layaknya lembaga tinggi karena segala sesuatu yang akan dilaksanakan oleh pemerintah baik berupa program, kebijakan, regulasi yang bersifat politis harus mendapat persetujuan DPR. 

Fungsi utama DPR ada tiga, yaitu anggaran, pengawasan dan pembuatan regulasi atau undang-undang. DPD idealnya merupakan wakil daerah yang menjadi representasi daerah di Pusat. Namun pada perkembangannya, DPD tidak berfungsi dengan baik, karena menurut struktur dan pola kerja tiga lembaga negara (lembaga legislatif), DPD lah yang kedudukannya paling lemah, karena tidak memiliki fungsi strategis, melainkan sepertinya hanya sebagai peninjau dan pelengkap saja. Anggaran yang dikucurkan kepada DPD ditengarai banyak diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Hal yang aneh mengenai kedudukan eksekutif dan legislatif di era Reformasi adalah sistem pemerintahan Indonesia yang sangat dinamis. Sebuah sistem presidensial yang memiliki cita rasa parlementer. Hal ini karena pada beberapa kasus, parlemen atau DPR seringkali menempatkan dirinya seakan-akan dapat menghakimi dan mencabut mandat presiden dengan mosi tidak percayanya. Hal yang sama sekali tidak masuk akal di dalam sistem presidensial. Kewenangan yang melampaui batas inilah seringkali membuat hubungan pemerintah dengan parlemen tidak harmonis.